SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Tidak Didenda

Polda Metro juga memberikan dispensasi bagi SIM dan STNK yang sudah mati selama waktu libur.

SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Tidak Didenda
SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Tidak Didenda

Lambeturah.co.id - Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya akan diliburkan selama cuti Lebaran 2023. Polda Metro juga memberikan dispensasi bagi SIM dan STNK yang sudah mati selama waktu libur.

"Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman beberapa waktu lalu.

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," tambahnya.

Dengan demikian, Latif menjelaskan, jika masyarakat yang pajaknya berakhir sebelum cuti bersama tanggal 19 April, bakal tetap dikenai denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tandasnya.