Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy, Divonis 5 Tahun Penjara
Lambeturah.co.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, supir Vanessa Angel divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/4/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

Anak Nia Daniaty Bawa Nama KemenPAN-RB, Menteri Tjahjo Kumolo Minta Ditindak Tegas



Menurutnya, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain vonis lima tahun penjara, dia juga didenda Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” katanya.

Seperti disidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Majelis hakim serta penasihat hukum hingga JPU hadir di ruang sidang PN Jombang tersebut.

Seperti diketahui, Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.