Suami di Sumenep Bunuh Istri Usai Ditolak Berhubungan Badan

Lambeturah.co.id - Seorang suami berinisial R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa istrinya, NH (35), setelah merasa tersinggung akibat ditolak berhubungan badan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, R mengajak NH untuk berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak oleh sang istri, yang bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada suaminya. Akibat hal tersebut, tersangka merasa sakit hati dan kehilangan kendali, sehingga ia mencekik leher korban dengan lengan kanannya hingga NH jatuh ke lantai.
"Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan," ungkap Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Sumenep, Senin (23/9/2024).
Menurut keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, leher korban sempat terbentur kayu saat terjatuh, dan tersangka kemudian terus menekan leher NH hingga korban tidak bergerak lagi.
"Saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak," ujar Henri.
Setelah kejadian itu, R meninggalkan rumah dan pergi ke tempat kerjanya, namun tak lama kemudian ia kembali karena menyadari bahwa telepon genggamnya tertinggal di rumah.
Namun, kecurigaan muncul dari beberapa tetangga yang melihat adanya bekas luka di leher korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep pada Jumat, 20 September 2024, dan meminta dilakukan eksumasi atau penggalian kembali jasad NH untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas leba di leher korban sehingga pada hari Jum'at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur atau Exshumasi," kata Henri.
Berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui bahwa ia telah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya.
Polisi kemudian menahan R dan menyita beberapa barang bukti, termasuk sepotong kayu, baju koko berwarna abu-abu, sarung bergaris hijau, dan buku nikah.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi R adalah 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.