Sudah Dihapus Tapi Masih Ada yang Nekat Pakai Mobil Pelat RF Palsu, Ujungnya Ditilang

Lagi, seorang pengendara mobil nekat menggunakan pelat nomor berkode 'RF' ala pejabat dan berakhir ditilang polisi.

Sudah Dihapus Tapi Masih Ada yang Nekat Pakai Mobil Pelat RF Palsu, Ujungnya Ditilang
Sudah Dihapus Tapi Masih Ada yang Nekat Pakai Mobil Pelat RF Palsu, Ujungnya Ditilang

Lambeturah.co.id - Lagi, seorang pengendara mobil nekat menggunakan pelat nomor berkode 'RF' ala pejabat dan berakhir ditilang polisi.

Diketahui, pelat nomor berkode khusus dan rahasia ini tidak boleh digunakan sembarang orang. Pasalnya, pelat nomor ini biasa digunakan oleh para pejabat dan diperuntukkan bagi mobil dinasnya. 

Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak lagi menerbitkan pelat nomor berkode RF hingga QH sejak Oktober. Tujuannya untuk melakukan kroscek terhadap para penggunanya.

Namun kenyataannya, masih ada yang nekat menggunakan pelat nomor berkode RF tersebut. Terlihat dalam foto yang diunggah, pelat nomor asli mobil itu adalah B 1850 UJU.

"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu di wilayah Jakarta Timur," tulis akun tmcpoldametro dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Sebagai informasi, polisi melarang warga sipil yang menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika kedapatan melanggar langsung dicabut. 

Kode itu hanya diketahui oleh Korlantas Polri. Yusri juga menyebut tak ada lagi pelat nomor khusus dan rahasia itu di kendaraan pribadi.

"Orang sipil tidak boleh lagi pakai pelat nomor rahasia dan khusus. Apabila ada pelanggaran itu, akan kami cabut dari nomor aslinya atas rekomendasinya tidak akan kami berikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, tapi setelah kami laporkan ke pimpinannya masing-masing," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus belum lama ini.

Yusri melanjutkan terkait peredaran pelat RF menurut Yusri hanya sampai Oktober 2023. Di luar itu, tidak ada lagi. Jika kedapatan masih ada yang menggunakan berarti bukan dari pejabat, karena sudah disetop penerbitan barunya.