Syarat Capres 2024, Harus Minimal 40 Tahun dan Pendidikan SMA

Syarat Capres 2024, Harus Minimal 40 Tahun dan Pendidikan SMA
Syarat Capres 2024, Harus Minimal 40 Tahun dan Pendidikan SMA

Lambeturah.co.id - Syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Termasuk soal batas usia minimal dan latar belakang pendidikan. Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun. 

Capres pun wajib memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Selain itu juga, latar belakang pendidikan sebagai syarat bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain juga tertuang, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Lalu, calon presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.