Tagih Utang Rp 1,9 Miliar, Debt Collector Aniaya Remaja di Binuang

Seorang remaja di Kabupaten Tapin menjadi korban salah sasaran hingga dianiaya debt collector.

Tagih Utang Rp 1,9 Miliar, Debt Collector Aniaya Remaja di Binuang
Tagih Utang Rp 1,9 Miliar, Debt Collector Aniaya Remaja di Binuang

Lambeturah.co.id - Seorang remaja di Kabupaten Tapin menjadi korban salah sasaran hingga dianiaya debt collector. Diketahui Tersangka bernama Bahtiar Efendi, Sedangkan korban berinisial SA yang baru berusia 17 tahun.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku bersama kedua temannya hendak menagih utang kepada J–mantan karyawan perusahaan, kakak ipar korban di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Pelaku hanya orang suruhan, profesinya sebagai satpam di perusahaan tempat ia bekerja,” ucap kapolres.

“Mereka cekcok sampai ke luar rumah. Pelaku lantas menyerang, tapi bisa ditangkis. Melihat itu, SA coba membela kakak iparnya, Akibatnya korban sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” tambahnya.

Kemudian, Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tapin, pada Minggu (26/2/2023). 

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara sajam pada 2007 dan sempat divonis dua bulan penjara,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, J berutang Rp1,9 miliar kepada mantan perusahaannya.

“Tetapi masih tersisa utang sebesar 800 juta rupiah,” tuturnya.

Kemudian, Pada 13 Februari 2023, mobil J diambil oleh debt collector. Lalu pada 17 Februari, J sempat dibawa ke Barabai, di sana ia diancam.

“Ancamannya pilih nyawa atau harta. Tetapi karena pelapor sudah pasrah tidak memiliki uang lagi, ia dibawa pulang ke Binuang,” jelasnya.

“Pelaku menanyakan di mana tiga mobil lain dalam kuitansi tersebut. Agar bisa ditarik untuk mengurangi utang pelapor (J),” pungkasnya.