Tahun Depan, Tarif Resmi Naik 10 Persen Untuk Pita Cukai Tembakau

1 Januari 2023 Pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan sebesar 10 persen.

Tahun Depan, Tarif Resmi Naik 10 Persen Untuk Pita Cukai Tembakau
Tahun Depan, Tarif Resmi Naik 10 Persen Untuk Pita Cukai Tembakau

Lambeturah.co.id - per 1 Januari 2023 Pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan sebesar 10 persen. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bakal melakukan langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tersebut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dimulai pada 15 Desember 2022, DJBC bakal melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. 

"Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir," ucap Sri Mulyani dalam keterangan, pada Senin (19/12/2022).

"Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan," tambahnya.

Menkeu juga menjelaskan, memastikan ketersediaan pita cukai DJBC dan telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai TA 2023. 

"Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai TA 2023 pada awal Januari 2023," tandasnya.