Tangis Tubagus Joddy: Maaf Gala Kamu Kehilangan Orang Tua Karena Aku

Tangis Tubagus Joddy: Maaf Gala Kamu Kehilangan Orang Tua Karena Aku
LambeTurah.co.id - Tubagus Joddy (24), sopir mendiang Vanessa Angel tak kuasa menahan tangisnya ketika menjalani persidangan yang dilakukan secara daring dari Lapas Kelas I-B Jombang. Pemuda tersebut menyesal karena belum bisa minta maaf secara langsung ke keluarga Vanessa Angel ataupun Bibi.

"Saya belum ada kesempatan minta maaf secara langsung. Untuk keluarga almarhum Vanessa dan Bibi, mohon maaf, sampai saat ini belum bisa minta maaf langsung. Karena posisi saya di tahanan," kata Joddy, Rabu (2/3/2022).

Dalam persidangan itu, Joddy sendiri mengakui jika ia lalai saat berkendara dan menyebabkan kedua majikannya meninggal dunia. Berkali-kali Joddy mengatakam menyesal atas kejadian itu.

Untuk Review PPKM Tetap Diperpanjang Dua Pekan



"Mohon maaf atas kelalaian yang Joddy buat, yang bikin orang yang paling kita sayang tidak ada di sini lagi. Orang yang memotivasi kita untuk jadi lebih baik tidak ada lagi. Saya menyesal karena nggak bilang kalau mengantuk. Karena saya sungkan, kenapa harus bosnya yang membantu anak buahnya terus," terangnya.

Tangisnya pun pecah kala mengucapkan permintaan maaf kepada Gala Sky, anak kandung Vanessa dan Bibi. Joddy bak menyalahkan diri sendiri karena membuat nyawa kedua orang tua Gala Sky meninggal.

"Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orang tuamu, orang yang paling kamu sayang dan yang berperan penting dalam hidup kamu," ungkap Joddy seraya meneteskan air mata.

Setelah pemeriksaan terhadap Joddy dirasa rampung, ketua majelis hakim persidangan Bambang Setiawan pun menutup persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Joddy pekan depan.

"Sidang ditunda hari Kamis, 10 Maret 2022, dengan acara tuntutan atas diri Saudara (Joddy)," kata hakim.

JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.