Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat Tuai Sorotan

Kenaikan itu didasari Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan BLUD pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat Tuai Sorotan
Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat Tuai Sorotan

Lambeturah.co.id - Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok alami kenaikan. Kenaikan itu didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok. perwal itu diterbitkan pada 31 Juli 2023 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawaty menyampaikan, kini masih belum dilakukan tarif baru. Lantaran dalam sepekan ini masih dilakukan tahap sosialisasi.

“Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena kita sepakat 1 hingga 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus,” ujarnya pada Rabu (2/8/2023).

“Didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD, kita menggunakan retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Retribusi Puskesmas,” tambahnya.

Awal Tarif yang dikenakan hanya Rp 2.000 namun saat ini naik menjadi Rp 10.000. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan kajian dan perbandingan ke sejumlah wilayah di luar Depok.

“Hasilnya, tarif layanan Depok paling rendah diantara kota/kab lain. Sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan,” tuturnya.

Adanya kenaikan tarif ini dipastikan tidak berpengaruh pada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Namun yang terdampak adalah pasien umum.