Yana 'Cadas Pangeran' Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

Yana 'Cadas Pangeran' Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian
LambeTurah.co.id - Pihak Kepolisian Daerah Resort (Polres) Sumedang, Jawa Barat, akhirnya menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menyebut jika Yana sengaja merekayasa cerita bahwa dirinya menjadi korban kriminal dikawasan Cadas Pangeran.

Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Denny Sumargo Tuding Eks Manajer Curi Uangnya Rp 739 Juta, Sebut DA Punya Backingan



"Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi dalam konferensi yang digelar di Polda Jawa Barat.

Dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah. Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.

"Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya," pungkasnya.