Terjerat Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Nekat Curi Ratusan Ponsel Milik Perusahaan Senilai Rp 450 Juta

Terjerat Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Nekat Curi Ratusan Ponsel Milik Perusahaan Senilai Rp 450 Juta

Lambeturah.co.id - Seorang karyawati PT Satnusa Batam berinsial E ditangkap polisi lantaran mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Diketahui, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terjerat utang pinjaman online.

Terkait pencurian itu, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan menyampaikan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," kata Iptu Doddi, pada Sabtu (15/6/2024).

"Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pelaku mengambil ratusan handphone itu dengan dibawa satu persatu.

Tak kanya itu, pelaku E juga dibantu seorang rekannya berinisial D.

"Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," ungkapnya.

"Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan," sambungnya.

Pelaku E, mengaku kepada polisi jika dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu lantaran terjerat pinjaman online. 

"Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta," ujarnya.

Doddy mengatakan hasil penyelidikan dan pengembangan dua pelaku m, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Pelaku inisial S itu diketahui merupakan penadah handphone curian.

"Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," pungkasnya.