Terjerat UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara

Terjerat UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara
Terjerat UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Sidang perkara UU ITE untuk terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terus berlanjut. Ia dituntut hukuman 10 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya tersebut.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani mengatakan Daniel dituntut 10 bulan hukuman dikurangi masa penahanan yang telah berjalan.

Atas tuntutan itu, Penasihat Hukum Daniel menyatakan keberatan. Usai, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukum jika ingin menyatakan keberatan terkait tuntutan dalam agenda pembacaan pledoi.

Pledoi rencananya dijadwalkan pada 26 Maret mendatang. “Replik duplik juga kita jadwalkan berurutan sehingga harapannya 4 April kita sudah agenda pembacaan putusan,” ucap Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua.

Kini, pihaknya berharap tidak ada penundaan lagi sehingga sidang berlanjut hingga selesai dan lancar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Daniel yang mengenakan jaket kuning alumni Universitas Indonesia (UI). Daniel mengenakan jaket alumni itu setelah merasa kedinginan jelang sidang mulai.

Majelis hakim juga meminta petugas ruangan untuk mematikan pendingin ruangan sementara.

Usai sidang, Daniel menolak memberikan tanggapan. Tanggapan atas tuntutan itu Daniel serahkan pada penasihat hukumnya. Memasuki mobil tahanan, Daniel sempat menyapa dan tersenyum.