Terlilit Utang Arisan Online Rp.30 Juta, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya di Medsos

Ibu di Bekasi, tega menjual bayi laki-laki berusia 14 bulan melalui media sosial seharga Rp30 juta lantaran terlilit uang arisan.

Terlilit Utang Arisan Online Rp.30 Juta, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya di Medsos
Terlilit Utang Arisan Online Rp.30 Juta, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya di Medsos

Lambeturah.co.id - Seorang ibu di Bekasi, Jawa Barat tega menjual bayi laki-laki berusia 14 bulan melalui media sosial seharga Rp30 juta. Ia nekat menjual bayi lantaran terlilit uang arisan.

Ibu berinisial Hi , menjual bayinya bersama Ap selaku pembeli, warga Mranggen, Kabupaten Demak yang diamankan petugas Unit PPA Polrestabes Semarang

Kedua ibu rumah tangga itu diamankan di hotel kawasan Tugu Kota Semarang. Mereka yang kenal melalui media sosial ini sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta.

Keduanya pun sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya itu pada hari Selasa (11/7/2023). Namun setelah keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal. 

Apalagi usai berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suami Hi selalu menanyakan keberadaan bayinya.

“Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT,” ucap Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono, pada Selasa (18/7/2023).

“Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Demak,” tambahnya. 

Sementara itu, ibu penjual bayi mengaku menggunakan uang penjualan bayinya sebesar Rp25 juta untuk membayar utang. “Sedangkan yang 5 juta masih saya simpan,” tuturnya.

Sementara Ap, mengaku ingin mengadopsi anak yang dijual oleh Hi, lantaran ia belum mempunyai momongan dan ingin mengasuh bayi laki-laki tersebut.

Kedua tersangka, polisi bakal menerapkan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.