Ternyata, Mantan Kades Lontar Hamburkan Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Menikah Lagi

Hal itu dimaksud di antaranya, untuk hiburan malam dan menikah lagi. Menurut pengakuannya (Aklani-red) iya (buat nikah lagi-red) dan ke tempat hiburan.

Ternyata, Mantan Kades Lontar Hamburkan Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Menikah Lagi
Ternyata, Mantan Kades Lontar Hamburkan Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Menikah Lagi

Lambeturah.co.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani memakai dana desa sebesar Rp 988 juta untuk keperluan pribadi.

Hal itu dimaksud di antaranya, untuk hiburan malam dan menikah lagi. “Menurut pengakuannya (Aklani-red) iya (buat nikah lagi-red) dan ke tempat hiburan. Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” ucap Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan, pada Minggu (18/6/2023).

“Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” tambahnya.

Erlan mengatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi menyampaikan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 itu menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020 Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.

Kini, Aklani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” Pungkasnya.