Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka lagi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dikutip dari Okezone, pada Rabu (18/5/2022).

Rayakan Malam Tahun Baru Bersama, Zikri Daulay dan Ayu Aulia Pacaran?



Dalam kasus ini, tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) soal pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujarnya.

Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.