Terungkap! Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Terancam Hukuman Mati!

Terungkap! Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Terancam Hukuman Mati!
Terungkap! Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Terancam Hukuman Mati!

Lambeturah.co.id - Panca Darmansyah ditetapkan tersangka terkait pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan tewas di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman mati soal kasus tersebut.

"(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, pada Jumat (8/12/2023).

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Panca mengakui perbuatan kejinya membunuh keempat anaknya secara bergantian. Para korban berinisial VA, SP, AR, dan AS.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian," kata AKBP Bintoro.

Kepada penyidik, Panca mengatakan membunuh anaknya secara bergantian mulai dari anak yang kecil hingga yang terbesar. Panca membunuh buah hatinya sendiri dengan cara dibekap selama 15 menit hingga korban benar-benar tewas. 

"Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ujarnya.

"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," Pungkasnya.