Terungkap! Ternyata Isi Rekening Rafael Alun Jumlahnya Lebih dari LHKPN Rp56 M

LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN, Ivan Yustiavandana

Terungkap! Ternyata Isi Rekening Rafael Alun Jumlahnya Lebih dari LHKPN Rp56 M
Terungkap! Ternyata Isi Rekening Rafael Alun Jumlahnya Lebih dari LHKPN Rp56 M

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening Rafael dan keluarganya diblokir usai PPATK melakukan pemblokiran kepada konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. 

Rekening milik anak Rafael yakni Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David, pun ikut diblokir. "Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.

"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," tambahnya.

PPATK juga sudah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun. Dia diduga telah berada di luar negeri. Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.

"Sudah. Yang kita dapat dua," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, pada Senin (6/3/2023).

"Jadi tadi pagi aku komunikasi dengan PPTAK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa. Kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," Sambungnya.

Saat ini Pahala menyebut pihak KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran aset kekayaan Rafael Alun, termasuk dugaan pencucian uang.

Namun, KPK masih harus menemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael sebelum mengusut tindak pidana pencucian uang yang diduga turut dilakukan Rafael.

"Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama, baru TPPU-nya ikut di belakang. Saya sampaikan jelas ke PPATK kita akan cari itu dulu," pungkasnya.