Teten Sebut Ada Indikasi TikTok Langgar Aturan Permendag

Teten Sebut Ada Indikasi TikTok Langgar Aturan Permendag
Teten Sebut Ada Indikasi TikTok Langgar Aturan Permendag

Lambeturah.co.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ada indikasi platform TikTok belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31, ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Mendag (Zulkifli Hasan). Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," ucap Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, pada Kamis (21/12/2023).

"Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di pasar digital," tambahnya.

Ia menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan telah satu sikap soal pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan tidak diatur mengenai masa transisi tiga bulan atau empat bulan untuk platform e-commerce.

"Ngapain menunggu empat bulan? Tidak ada masa transisi di penerapan Permendag itu, itu yang harus siap," ungkapnya.

Teten menjelaskan Permendag Nomor 31 juga perlu mengatur soal algoritma lantaran ada diskriminasi terhadap jenama lokal di dalam e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial tidak menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.

Sebelumnya, perusahaan induk Tokopedia, GoTo, mengumumkan Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia bakal dikombinasikan di bawah PT Tokopedia serta TikTok akan memiliki pengendalian terhadap Tokopedia.

Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia bakal dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. TikTok juga menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.