Tim Penyidik Kejagung Sita Kendaraan Bermotor Milik Suami SD di Kasus Korupsi Timah

Tim Penyidik Kejagung Sita Kendaraan Bermotor Milik Suami SD di Kasus Korupsi Timah
Tim Penyidik Kejagung Sita Kendaraan Bermotor Milik SD di Kasus Korupsi Timah

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung sudah melakukan sejumlah penyitaan mobil mewah dari para tersangka terkait kasus korupsi  timah

Tak hanya menyita mobil dari rumah Harvey Moeis, tim penyidik Kejagung juga menyita mobil Mercedez Benz milik Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto, yang turut berstatus tersangka.

"Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka RI yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit mobil Mercedes Benz E250," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, pada Sabtu (20/4/2024).

Ia menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan sebuah rumah di daerah Jakarta Barat pada Kamis (18/4/2024). Diketahui rumah itu adalah tempat tinggal dari Harvey Moeis.

Menurutnya, penggeledahan itu Kejagung juga menyita dua mobil mewah milik Harvey.

"Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu satu unit Lexua RX300 dan satu unit mobil Toyota Vellfire," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah. Dia juga juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, pada Kamis (4/4/2024).

Kasus soal kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini masih berproses, namun Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.