Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judi Online Rp35,6 Miliar

Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judi Online Rp35,6 Miliar
Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judi Online Rp35,6 Miliar

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap seorang tukang fotokopi berinisial TCA di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menjadi penampung uang judi online

Tersangka diduga terlibat jaringan judi internasional dan melibatkan istri serta adik iparnya.

Terkait penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini terungkap saat polisi menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR. 

YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening berbeda dan diberi upah Rp1,2 juta tiap rekening. Dari lima rekening diketahui ada transaksi sebesar Rp35,6 miliar. 

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan 216 rekening lainnya yang diduga dipakai untuk keperluan judi online. 

Tersangka diberi imbalan kepada warga jika mereka membuat satu rekening. "Kami masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk karena ini adalah rekening-rekening yang dibuat oleh tersangka dengan imbalan kepada pemilik rekening tersebut kurang lebih Rp2,5 juta, termasuk m-bankingnya," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Aksi judol yang dilakukan TCA selama tiga tahun. Ketika ditangkap, TCA diduga ingin kabur ke Kamboja. Saat ini, istri dan adik ipar TCA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).