Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Seragam Kepada Peserta Didik Baru
Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Lambeturah.co.id- Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau kepada sekolah untuk tidak menjual baju seragam dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan sebagai syarat wajib daftar ulang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna menyampaikan, adanya dugaan praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah.

"Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," kata Arya, dikutip pada, Senin (1/7/2024).

Ia menjelaskan, dari Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.