Usai Dua Kali Peringatan, Mendag Bakal Blokir Media Sosial yang Menbandel

Usai Dua Kali Peringatan, Mendag Bakal Blokir Media Sosial yang Menbandel
Usai Dua Kali Peringatan, Mendag Bakal Blokir Media Sosial yang Menbandel

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan jika media sosial yang melanggar aturan pemisahan e-commerce bakal diblokir, setelah diberi dua kali peringatan. 

Pemblokiran itu sudah sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

"Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ucap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/9/2023).

Mendag mengaku telah meminta Sekertaris Jenderal Kemendag guna menyurati semua bidang usaha yang beroperasi di bidang Sosial Commerce, untuk taat pada regulasi yang baru.

Ia juga menjelaskan jika praktik berjualan di media sosial harus dipisah antara sosial media dengan e-commerce. Jadi tidak boleh lagi ada yang namanya social commerce

Dengan demikian, pihaknya menemukan ada praktik social commerce, maka Kemendag bakal menyurati hingga dua kali, lalu akan diteruskan kepada Kemenkominfo untuk diblokir.