Usai Mediasi, Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota

Kini, kasus itu berakhir damai usai proses mediasi melalui restorative justice di kepolisian.

Usai Mediasi, Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota
Usai Mediasi, Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota

Lambeturah.co.id - sempat viral di media sosial Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhadap siswi SMP berinisial SFA. Kini, kasus itu berakhir damai usai proses mediasi melalui restorative justice di kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory menyampaikan kasus ini sudah diselesaikan melalui restorative justice. 

"Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Artikel terkait Siswi SMP yang Kritik Wali kota Akhirnya Minta Maaf, Pemkot Jambi Bakal Cabut Laporan

"Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun Tiktok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan. Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya," tambahnya.

Tory mengklaim sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum lantaran kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum tersebut. Menurutnya, siswi SMP itu termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.

"Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali. Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi M Gempa Alwajon Putra mengklaim jika Pemkot Jambi awalnya tidak mengetahui jika yang dilaporkan adalah seorang siswi SMP. 

"Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun Tiktok tersebut adalah anak SMP," imbuh pria yang pula dikenal sebagai jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi.

"Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita," pungkasnya.