Viral Alasan Ortu di Banyuwangi Enggan Ganti Nama Anak yang Cuma 1 Huruf

Viral Alasan Ortu di Banyuwangi Enggan Ganti Nama Anak yang Cuma 1 Huruf
Lambeturah.co.id - Viral Pasangan Sukari (46) dan Wahyuningsih (36) asal Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Tak mau mengganti nama anak-anaknya yang ha ya satu huruf saja.

Sebab, kini ada Permendagri 73 yang mengatur identitas di dokumen kependudukan tersebut.

Pasutri ini sudah memiliki 4 orang anak yang semuanya dinamai hanya 1 huruf saja. Antrara lain, Anak pertama bernama V (16), anak kedua bernama J (11), anak ketiga bernama L (5), dan anak keempat bernama N (2).

Heboh! Pegawai Alfamart Ditegur Hingga Menangis Gegara Tak Ucapkan Salam



Alasan Sukari menamai keempat anaknya dengan nama satu huruf itu sudah menjadi keputusannya.

"Nama ini sudah kami sematkan ke anak-anak kami. Jadi, ya tidak mungkin kami ubah," ujarnya dikutip dari detikJatim pada Kamis (26/5/2022).

"Pemberian nama juga dilakukan selamatan. Makanya mending tidak diubah," tambahnya.

Selain itu, Sukari juga mengatakan enggan untuk mengganti nama keempat anaknya tersebut, lantaran pengurusan surat dan berkas penggantian nama yang ia ketahui juga cukup rumit.

Perlu adanya penetapan di Pengadilan Negeri untuk pengubahan nama tersebut.

"Kalau tidak salah ribet sekali kalau mau ganti nama. Harus ada sidang di pengadilan negeri," tururnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah membuat aturan baru soal pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.

Aturan itu melarang nama disingkat di ijazah atau KTP dan nama tidak dibolehkan hanya satu huruf.

Seluruh aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan terdiri dari 9 pasal itu disahkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Sedangkan bagi pencatatan nama yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan dalam menyingkat nama.