Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA Trending di Twitter

Momen sebuah pernikahan menjadi hal yang penting dalam hidup seseorang. Banyak pasangan ingin menggelar acara pernikahan yang indah dan tak terlupakan.

Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA Trending di Twitter
Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA Trending di Twitter

Lambeturah.co.id - Momen sebuah pernikahan menjadi hal yang penting dalam hidup seseorang. Banyak pasangan ingin menggelar acara pernikahan yang indah dan tak terlupakan.

Tak hanya itu, ada juga pasangan yang memilih untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA secara sederhana.

Baru-baru ini viral di media sosial di Twitter kisah pasangan yang memutuskan menikah di KUA hingga jadi trending di Twitter, pada Selasa (31/1/2023).

Kisah tersebut diunggah oleh akun Twitter @odongpejjj, pada Sabtu (28/1/2023) ia menceritakan momen dimana dirinya dan pasangan telah menikah di KUA.

“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya disertai unggahan foto pernikahan.

“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’ , waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” tambahnya.

Sontak warganet membanjiri kolom komentarnya usai membagikan kisahnya pada momen pernikahan mereka yang digelar di KUA.

Nikah di KUA merupakan salah satu alternatif pilihan mengikat janji suci yang dapat dilakukan untuk kamu yang menginginkan prosesi sederhana tersebut.

Adapun syarat nikah di KUA yang mudah dan gratis dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

15. Surat Keterangan sehat berdasarkan pernyataan puskesmas atau rumah sakit.

Untuk melangsungkan akad nikah di KUA dapat dilakukan sesuai dengan layanan di KUA yang tersedia pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jum’at pukul 07.30-16.30 WIB.