Viral Sejumlah Warga Disebut Ganggu Kerja Petugas Damkar, Jangan Ditiru!

Lambeturah.co.id - Sejatinya, tugas utama pemadam kebakaran yakni memadamkan api. Tetapi, seiring perkembangan, tugas pemadam kebakaran (damkar) tidak hanya memadamkan api namun penyelamatan dan penanggulangan bencana.
Saat ada kebakaran, misalnya, warga sekitar jangan mengganggu kerja petugas damkar sehingga menghambat proses pemadaman.
"Video viral detik-detik sejumlah warga disebut sebut menghambat petugas damkar, apakah cuma simulasi?" Tulisnya dalam keterangan video dikutip pada Senin (30/9/2024).
Sebagai informasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berupaya untuk melaksanakan tugas secara maksimal di lapangan.
Namun ada kalanya kerja-kerja mereka dihalangi oleh masyarakat bisa dituntut secara pidana. Hal itu berdasarkan Pasal 312 KUHP.
Sanksi yang diberikan tidak main-main. Kategori hukum adalah denda sebesar Rp200 kita atau pidana penjara paling lama 6 tahun.