Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024 Mendatang

Lambeturah.co.id - Sesuai aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anuitas dalam dana pensiun bakal dilarang untuk dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan. Aturan ini bakal dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang lantaran 80% tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," ucap Ogi dikutip pada Senin (30/9/2024).
Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun, dimana seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen. Namun jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.
"Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," pungkasnya.