Viral Video Syur Bareng Selingkuhan Kepergok Istri, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Disidang Etik

Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP ditahan selama 21 hari dan bakal disidang etik setelah terbukti selingkuh dan melakukan tindakan KDRT.

Viral Video Syur Bareng Selingkuhan Kepergok Istri, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Disidang Etik
Viral Video Syur Bareng Selingkuhan Kepergok Istri, Iptu MIP Anggota Bareskrim Polri Ditahan-Disidang Etik

Lambeturah.co.id - Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP ditahan selama 21 hari dan bakal disidang etik setelah terbukti selingkuh dan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan itu dilakukan di tempat khusus sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," ucap Ramadhan, pada Rabu (14/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Ramadhan, usai ditemukan sejumlah bukti yang cukup soal adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.

"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ungkapnya.

Divisi Propam Polri juga rencananya akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, masih dalam proses pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya.

Seperti Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan terungkap setelah AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan wanita diduga selingkuhannya.

Selain itu, Istrinya juga melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri terkait kasus perselingkuhan, AHS pun turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.