PPKM Masih Diperpanjang, Berikut 5 Aturan Baru

PPKM Masih Diperpanjang, Berikut 5 Aturan Baru
LambeTurah.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan ada sejumlah aturan baru yang disesuaikan seiring dengan membaiknya pandemi Covid-19.

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM kali ini:

Stefan Willian Sempat Hancur Ketika Bercerai Dengan Celine Evangelista



1. Tempat Bermain dalam Mal Boleh Dibuka

Luhut mengatakan jika area bermain anak di dalam mal sudah boleh dibuka di daerah PPKM level 2. Akan tetapi harus ada aturan yang dipenuhi.

"Kami mensyaratkan untuk tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

2. Kapasitas Bioskop Jadi 70%

Pemerintah juga menyesuaikan kapasitas untuk penonton bioskop. Untuk daerah PPKM Leve 1 dan 2, kapasitas bioskop menjadi 70% dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop.

"Kapasitas bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan menjadi 70%, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," ujar Luhut.

3. Aturan Sopir Angkutan Logistik

Selanjutnya, Luhut juga membahas mengenai sopir angkutan domestik yang telah divaksin sebanyak dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang berlaku untuk 2 minggu perjalanan domestik. Dirinya mengimbau jika tiba-tiba kondisi tidak enak, segera melakukan pemeriksaan.

"Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, dan kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," terang Luhut.

4. Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, Luhut mengatakan pemerintah telah membolehkan mereka masuk ke tempat wisata. Hal tersebut berlaku di daerah PPKM level 2.

"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," sebut Luhut.

5. Uji Coba Buka Wisata Tambahan

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah akan menguji coba beberapa tempat wisata tambahan di daerah PPKM level 2 dan 3. Terkait wisata air, wisata air dapat dibuka di kabupaten atau kota level 1 dan 2.

Terakhir, Luhut mengimbau agar masyarakat tetap taat prokes meskipun kondisi semakin membaik. Luhut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Dia mengingatkan soal kemungkinan gelombang ke-3 pandemi COVID-19.

"Kami sekali lagi mengimbau agar seluruh masyarakat patuh, karena kita masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang 3 yang mungkin terjadi pada Natal tahun baru yang akan datang. Jadi semua harus berhati-hati," ujar Luhut.