Viral Warga Ngaku Dipalak Rp.600 Ribu Untuk Duplikat Surat Nikah Di Kantor KUA Kecamatan Sunggal

Warga mengatakan untuk pengurusan oknum petugas meminta uang sebesar Rp.600 ribu untuk satu surat nikah.

Viral Warga Ngaku Dipalak Rp.600 Ribu Untuk Duplikat Surat Nikah Di Kantor KUA Kecamatan Sunggal
Viral Warga Ngaku Dipalak Rp.600 Ribu Untuk Duplikat Surat Nikah Di Kantor KUA Kecamatan Sunggal

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang warga yang tengah mengurus duplikat surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal ngaku dipalak sejumlah uang oleh oknum petugas KUA, viral di media sosial.

Warga mengatakan untuk pengurusan oknum petugas meminta uang sebesar Rp.600 ribu untuk satu surat nikah.

“Saya mau mengurus duplikat surat pernikahan saya. Diminta administrasi 600 ribu, mereka mengatakan ini sulit, jadi mereka mengatakan butuh admin 600 ribu, bagaimanakah kira – kira? Saya meminta surat pernyataan bahwa tidak bisa dikeluarkan surat duplikat mereka menolak, bagaimana? Bapak nggak mau,” kata salah satu warga.

Pihak KUA yang bertugas mengklaim jika saat itu masih jam istirahat. ”Ibu keluar dulu ini jam istirahat” kata petugas KUA.

Warga pun meminta petugas KUA untuk membuat surat pernyataan dan bon tertulis untuk dibayar. Tapi harus ada video serah terima, dan nota bonnya pinta warga tersebut.

Terlihat petugas dan warga sempat cekcok terkait hal tersebut. Petugas pun meminta agar warga datang kembali jam 13.00 wib, mendengar hal itu, warga mengatakan sudah hadir satu jam sebelum istirahat.

Warga menyebut jika pengurusan menjadi lama lantaran menolak membayar uang admin sebelumnya Rp.600 ribu.

Sementara itu secara terpisah, Kepala KUA Sunggal Jazuli mengatakan ia masih sedang mengikuti sidang di kanwil atas masalah kasus itu juga.

”Saya nggak ada disitu pada saat itu, saya tugas di Bpn wakaf” katanya.

Ia juga mengatakan soal pengurusan duplikat yang dikeluhkan warga yang dimintai sejumlah uang sudah diketahui.

”Sudah tau, kalau apa, datang aja ke kantor” ujarnya.

Sementara itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia (PPRI) nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agama dalam pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut :

”Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.