Waduh! Babe Haikal Sebut Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya

Waduh! Babe Haikal Sebut Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya
Waduh! Babe Haikal Sebut Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras (Babe Haikal), menegaskan jika pihaknya tak melarang penjualan produk minuman beralkohol.

Tetapi, ia menekankan jika kewajiban sertifikasi halal yang sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024 tidak bertujuan untuk mengislamkan Indonesia.

Ketentuan wajib sertifikasi halal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Haikal berharap seluruh pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban ini, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk produk non-halal seperti alkohol.

"Kalau tidak halal, tidak apa-apa. Asal cantumkan bahan-bahannya, misalnya kadar alkohol berapa persen," katanya dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, pada Jumat (22/11/2024).

BPJPH juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) supaya seluruh produk yang diwajibkan benar-benar mematuhi aturan ini.