Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Lambeturah.co.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Yudi menyatakan keyakinannya ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, persidangan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat baik dari segi formil maupun materil.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada dalam hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan pada Selasa (19/12/2023).

Yudi berharap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya dapat segera menahan Firli.

"Saya berharap walaupun sudah tahap 1, Polda Metro Jaya segera menahan Firli," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Pada 24 November 2023, Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai tergugat.

Firli meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan serta menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sore, dengan hakim tunggal Imelda Herawati akan menyampaikan putusannya.