Yusril Sebut 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan terkait kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus narapidana.
Lima narapidana yang diketahui bernama Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024).
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. "Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," ucap Yusril, pada Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Australia juga bakal memberikan informasi kepada Indonesia soal status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk usai pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," pungkasnya.