191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Bakal Dimatikan Buntut IMEI Ilegal

Tak hanya itu, sekitar 191 ribu ponsel--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia bakal dimatikan.

191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Bakal Dimatikan Buntut IMEI Ilegal
191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Bakal Dimatikan Buntut IMEI Ilegal

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Bareskrim menetapkan 2 ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Tak hanya itu, sekitar 191 ribu ponsel--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia bakal dimatikan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka, pihaknya juga menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.

Artikel terkait Bareskrim Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Negara Dirugikan Rp 353 M

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," kata Wahyu, dalam konfederasi persnya, pada Jumat (28/7/2023).

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tambahnya.

Sebagai informasi, IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS. IMEI itu berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Wahyu menuturkan kasus itu berawal dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.

Artikel terkait Bea Cukai Hukum 21 Pegawai yang Lakukan Dugaan Kecurangan Registrasi IMEI

Modus kasus mafia IMEI ilegal tersebut, para tersangka dinilai sudah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. 

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ujarnya.

Wahyu juga menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan empat saksi ahli.

Akibat aksi tersebut, ada potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).