5 Prajurit TNI Ditahan, Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

5 Prajurit TNI Ditahan, Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Lambeturah.co.id - Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan menahan lima prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kelima prajurit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadispenad Brigien TNI Tatang Subarna mengatakan, berkas kelima tersangka telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Dibebaskan Dari Tahanan



"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Tatang dalam keterangannya, dikutip dari Okezone, pada Kamis (26/5/2022).

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," tambahnya.

Ia menuturkan, kini penyidik masih terus bekerja untuk memproses hukum 5 oknum anggota TNI tersebut. Dan dipastikan, seluruh prajurit yang terlibat dalam permasalahan itu akan diproses hukum.

"Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman juga tidak mentolelir setiap prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut.

"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses," tururnya.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan terkait perkembangan terbaru dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang melibatkan oknum TNI.

Menurutnya, tersangka dalam kasus itu saat ini sudah berjumlah 10 orang.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tetapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka ya," kata Jenderal Andika beberapa waktu lalu.