Ini Alasan Kejari Depok Belum Kembalikan Aset First Travel Ke Para Korban

kami berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh Kejaksaan,

Ini Alasan Kejari Depok Belum Kembalikan Aset First Travel Ke Para Korban
Ini Alasan Kejari Depok Belum Kembalikan Aset First Travel Ke Para Korban

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga saat ini belum melakukan eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) nomor Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tertanggal 23 Mei 2022, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, MA telah memerintahkan sejumlah aset First Travel yang disita negara harus dikembalikan kepada para korban. Namun, alasan pihak Kejari Depok belum menerima salinan PK secara resmi.

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution usai menyerahkan data korban penipuan agen pejalanan umroh kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita pada Kamis (19/1/2023).

"Terkait putusan PK tersebut dan dalam keterangannya, putusan salinan resmi PK belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi," ucap Pitra di Kejari Depok.

"Makanya, kami berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh Kejaksaan," tambahnya.

Diketahui, sebanyak 4.328 data korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah, First Travel, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Ia juga menyampaikan, penyerahan data merupakan tahap pertama dan langsung diserahkan kepada Kepala Kejari Depok tersebut.

"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4328 korban itu data-datanya sudah kita serahkan kepada ibu Kejari, dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, tinggal bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," Pungkasnya.