Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai, Ngaku Khilaf

Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai, Ngaku Khilaf
Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai, Ngaku Khilaf

Lambeturah.co.id - Polres Metro Jakarta Timur tetapkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti, sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegawainya di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung

Keputusan ini diumumkan pada Senin (16/12/2024) usai penyelidikan intensif. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly, mengatakan jika George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Dari hasil penyidikan, GSH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Nicolas.

"Kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Kami juga menyita barang bukti berupa kursi yang digunakan pelaku," tambahnya.

Ia mengaku khilaf soal tindakannya yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

"Khilaf, saya khilaf," ijar George Sugama Halim singkat.

Sementara itu, Korban, Dwi Ayu Darmawati, dilaporkan mengalami luka fisik cukup parah akibat penganiayaan tersebut.