OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar Untuk Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar Untuk Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin
OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar Untuk Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus memiliki citra positif di masyarakat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan jika hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik.

"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (17/12/2024).

"Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," tambahnya.

Menurut Agusman jika OJK terus mendorong semua penyelenggara guna melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Adapun hingga Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat senilai Rp 1,09 triliun, atau tumbuh dibandingkan posisinya pada September 2024 di kisaran Rp 806,05 miliar.

Terhadap penyelenggara tersebut, OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. 

"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," pungkasnya.