Aning, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Hukuman Mati

Aning, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Hukuman Mati
Aning, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim Divonis Hukuman Mati

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di PN Kotamobagu.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH.

Kemudian, keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis saat vonis mati dibacakan.

Hukuman ini dianggap sebagai keadilan atas kejahatan brutal yang menimpa korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.

Dengan keputusan ini, PN Kotamobagu mencatat sejarah baru, sekaligus memberikan pesan kuat jika hukum bakal ditegakkan seadil-adilnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.