ASN di Bekasi yang Lakukan KDRT ke Istri Ditetapkan Tersangka

ASN di Bekasi yang Lakukan KDRT ke Istri Ditetapkan Tersangka
ASN di Bekasi yang Lakukan KDRT ke Istri Ditetapkan Tersangka

Lambeturah.co.id - Seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Yulianti Anggraini, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dokter.

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, pada Selasa (2/1/2024).

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 05 Januari 2024," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, menurut dia, Yulianti mengalami luka memar di bagian dahi, luka lecet di punggung tangan kiri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman 4 bulan.

Diketahui, seorang perempuan di Bekasi, Yuliati Anggraini, mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia mengaku sudah mendapatkan KDRT berupa pemukulan pada bagian tubuh dan wajah. 

Yuli melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota sejak April 2023. Saat ini dia meminta agar kasus itu segera diproses.