ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Terancam Bakal Diberhentikan Tidak Hormat!

ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Terancam Bakal Diberhentikan Tidak Hormat!
ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Terancam Bakal Diberhentikan Tidak Hormat!

Lambeturah.co.id - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbongkar dalam melakukan selingkuh langsung jadi sorotan publik. Selama periode 2020 – 2023 tercatat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika terdapat 172 kasus rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Menurut KASN, perselingkuhan dalam rumah tangga memang menjadi jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN. Jumlah itu bahkan belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. 

Negara sudah mengatur jika ASN dilarang selingkuh. Asisten KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan jika larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Ia menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujar Marpaung, dikutip dari siaran pers pada situs KASN.

Sementara itu, jima terdapat PNS yang melanggar ketentuan pasal itu, maka bakal dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan opsi:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.