Aturan Baru KTP Begini Penjelasan Mendagri

Aturan Baru KTP Begini Penjelasan Mendagri
Lambeturah.co.id - Menteri dalam Negeri Tito Karnavian keluarkan aturan baru soal pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Aturan yang sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Bepergian Lebih Dari 250 Kilometer Wajib Antigen atau PCR, Ini Aturan Barunya



"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Kemudian, Pasal 4 ayat 2 aturan juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri itu.

Sementara itu juga, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan perbaikan nama. Syarat perubahan itu harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri itu diketahui, dokumen kependudukan dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.