Aturan Baru Mendagri Nama di KTP Minimal 2 Kata, ini Penjelasannya

Aturan Baru Mendagri Nama di KTP Minimal 2 Kata, ini Penjelasannya
Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terkait sebagai syarat pembuatan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyinya.

Permintaan Ketua Komisi VIII Agar Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Murid Dihukum Kebiri



Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lalu, bagaimana saat ini masyarakat sudah memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?

Begini Penjelasan Kemendagri:

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hal yang sama.

Nama dengan satu kata telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelasnya.