Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Salihin Diadukan ke Bareskrim

Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Salihin Diadukan ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Salihin Diadukan ke Bareskrim

Lambeturah.co.id - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim pengacara dari Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso pada Jumat 1 Desember 2023.

Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, menyampaikan jika aduan masyarakat (Dumas) itu dilayangkan karena Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

Menurutnya saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas ia memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” kata Antoni di Bareskrim Polri.

“Artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” tambahnya.

Antoni sebut bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” ujarnya.

Terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu sudah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” pungkasnya.