Bareskrim Polri Blokir Rekening Doni Salmanan

Bareskrim Polri Blokir Rekening Doni Salmanan
LambeTurah.co.id - Bareskrim Polri umumkan telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex, Doni Salmanan. Semua aset milik Doni akan disita.

"Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Asep belum membeberkan berapa nominal uang yang ada di rekening Doni Salmanan yang telah diblokir. Ia menambahkan jika aset Doni Salmanan tengah ditelusuri dan dalam proses penyitaan.

Kisah Memilukan Calon Pasangan Pengantin Viral di TikTok



"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujarnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir itu masuk dalam Rp 99 miliar yang telah diblokir penyidik. Menurutnya, pihaknya telah mengetahui aliran transaksi setiap rekening yang diblokir.

"Dari data per 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim," kata Natsir.

Natsir tidak menjelaskan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir. Dia menyebut hal itu hanya bisa disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Hanya saja hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.