Bea Cukai Buka Suara Terkait Kabar UMKM Ekspor yang Ditagih Rp 118 Juta

Bea Cukai Buka Suara Terkait Kabar UMKM Ekspor yang Ditagih Rp 118 Juta
Bea Cukai Buka Suara Terkait Kabar UMKM Ekspor yang Ditagih Rp 118 Juta

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara perihal insiden CV Borneo Aquatic selaku sebuah UMKM yang malah memperoleh tagihan Rp118 juta saat pertama kali melakukan ekspor

DJBC lewat akun X @beacukaiRI menjelaskan asal muasal tagihan itu usia mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi barangnya.

"CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," kata @beacukaiRI di Jakarta, pada Minggu (26/11/2023).

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," sambungnya.

Selain itu, terdapat juga permohonan pembatalan PEB yang sudah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali hingga dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.

"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," ungkapnya.

Lalu, usai adanya pembatalan PEB, jikalau eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan bisa mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Adapun biaya itu tercatat sebesar Rp118 juta. "Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," jelas akun tersebut.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan jika sudah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.