Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif Bisa Kena Pidana

Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif Bisa Kena Pidana
Tukang Parkir Liar yang Suka Getok Tarif Bisa Kena Pidana

Lambeturah.co.id - Tukang parkir liar yang kerap mematok tarif bisa kena ancaman pidana, Oknum tukang parkir liar kadang membuat pengendara menggerutu.

Terutama tukang oknum parkir liar yang menggetok tarif serta memaksa pengemudi untuk membayar. Hal itu kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.

Jika pemilik kendaraan keberatan maka bakal diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.

Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menyampaikan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi adalah perbuatan melawan hukum.

"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," ujarnya dalam keterangan resmi, pada Minggu (26/11/2023).

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun." Tambahnya.

Ia menjelaskan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," ungkapnya.

"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," tandasnya.