Bejat! Penjual Nasgor Hamili Anak Sendiri, Kondisi Bayi Mengenaskan

Terjadi kembali fenomena Inses (incest) atau hubungan sedarah ayah dan anak, kali ini terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Bejat! Penjual Nasgor Hamili Anak Sendiri, Kondisi Bayi Mengenaskan
Bejat! Penjual Nasgor Hamili Anak Sendiri, Kondisi Bayi Mengenaskan

Lambeturah.co.id - Terjadi kembali fenomena Inses (incest) atau hubungan sedarah ayah dan anak, kali ini terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku adalah seorang ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng. 

Pelaku berinisial HO (40) dan korban putrinya berinisial SI (22). Akibat dari hubungan sedarah itu, bayi yang dilahirkan SI terlahir cacat. Merasa malu memiliki bayi cacat, sang ayah lalu membuang bayi hasil hubungan inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

Namun, beruntung bayi malang tersebut ditemukan oleh warga pada hari itu juga. Bayi tersebut ditemukan menangis di dalam kardus, kemudian warga melaporkan temuan ini kepada polisi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak terkait kasus ini.

"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu praktik bidan mandiri yang dijalankan oleh Ema Rahmawati telah membantu dalam persalinan bayi laki-laki dengan bibir sumbing.

Berdasarkan keterangan dari SI, bayi tersebut dibuang oleh HO karena merasa malu mempunyai anak yang cacat, sehingga dia menganggap bayi tersebut akan menjadi beban hidup dan biaya pengobatan untuk anak tersebut akan menjadi sangat besar.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.

Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang. Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.

HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya. Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.