Berbaju Orange, Pierre Gruno Resmi Ditahan

Penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Pierre Gruno. Sang aktor pun ikut dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.

Berbaju Orange, Pierre Gruno Resmi Ditahan
Berbaju Orange, Pierre Gruno Resmi Ditahan

Lambeturah.co.id - Aktor Senior Pierre Gruno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. terungkap jika dirinya minum alkohol sebelum melakukan penganiayaan kepada korban di bar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, menyebut bahwa Pierre Gruno saat itu masih dalam keadaan sadar.

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," ucap Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (14/7/2023).

Artikel terkait Aktor Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Pierre Gruno. Sang aktor pun ikut dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," tambahnya.

Irwandhy melanjutkan, Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS, terhadap terlapor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023). Dalam kondisi itu, Pierre Gruno merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari GDS.

Menurut, keponakan GDS, Rama, Pierre Gruno tidak terima dipandang sinis. Padahal hal itu tidak dilakukan sang paman.

"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue', Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," ujar Rama.

Tidak lama usai kejadian itu, GDS langsung melaporkan Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).