Berikut Daftar Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi

Kemenaker telah mencatat sebanyak 33 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Berikut Daftar Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi
Berikut Daftar Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencatat sebanyak 33 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Sementara itu, Ida Fauziyah telah merinci daftar kenaikan UMP terendah dan tertinggi.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ucap menakertrans dalam siaran persnya, pada Selasa (29/11/2022).

Kemnaker telah melaporkan berdasarkan data UMP Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,15%, atau sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023. Sementara yang terendah ada di Maluku Utara hanya sebesar 4%. UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di tahun 2023.

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," ujarnya.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Berikut Rincian UMP Tahun 2023 untuk 33 Provinsi:

1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)

4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)

5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26%)

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05%)

8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90%)

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15%)

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51%)

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60%)

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88%)

13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01%)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65%)

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86%)

16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40%)

17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81%)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44%)

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54%)

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16%)

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85%)

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38%)

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20%)

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79%)

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26%)

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73%)

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93%)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74%)

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20%)

31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39%)

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00%)

33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50%).